Hukumnya Fardu Kifayah :
A. Shalat Janazah
Syarat-syaratnya :
1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
2. Letak jenazah sebelah kiblat didepan yang menshalati.
3. Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.
Rukun dan cara mengerjakannya.
Shalat jenazah tanpa ruku dan sujud juga tanpa iqamah.
1. Niat
Lafal niat untuk jenazah laki-laki sebagai berikut :
Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati (ma’mumam/imamam) lillahi ta’alaa.”
Artinya : “aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”......

Lafal niat untuk jenazah perempuan sebagai berikut :
“Ushalli ‘alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati (ma’mumam/imamam) lillahi ta’alaa.”
Artinya : “aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”
2. Setelah niat, dilanjutkan takbiratul ihram : Allahu Akbar , setelah itu membaca surat Fatihah, kemudian disambung dengan takbiratul ihram kedua : Allahu Akbar.
3. Setelah takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw. Minimal:
“Allahumma Shalli ‘alaa Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad”
4. Kemudian takbir ketiga disambung dengan do’a minimal sebagai berikut :
“Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”
Artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma’afkanlah dia”
Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan  Lahum.
5. Setelah itu takbir ke empat, disambung dengan do’a minimal :
“Allahumma la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna Ba’dahu waghfirlanaa walahu.”
Artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”
6. Salam
B. Shalat Ghaib
Yaitu shalat jenazah tetapi tidak dihadapan jenazah (jenazahnya berada ditempat lain atau sudah dimakamkan). Niatnya :
JANAZAH SYUHADA
Artinya : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah””
Fulanin  diganti dengan nama mayat yang dishalati.
Syarat, rukun dan tatacara shalat ghaib sama dengan shalat jenazah.